Empat anggota kepolisian di Polda NTT yang sudah dipecat dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melakukan `perlawanan` dengan melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggugat keputusan Kapolda NTT tersebut.
Percik air di dulang kena muka sendiri. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Johanes Imanuel Nenosono, anggota Polri yang dipecat karena kasus asusila tidak terima dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kupang telah menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencurian ternak sapi dengan terdakwa Polce Lani (43), Magelhans Yonas Y. Adu alias Hans (42), Rio Mooy (35), Yonathan Ndun alias Nathan (39), Agustinus Adu alias Agus (38) dan Fransiskus Soge Watun alias Ola Soge (45).